Selasa, 29 September 2009

YLKI


Bab I

Sejarah Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

I.1. Tokoh-Tokoh Perintis Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

Pendirian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) didasari pada perhatian atas kelangkaan produk nasional yang berkualitas dan kecenderungan memilih dan berbelanja produk impor di era tahun 70an, serta perhatian terhadap perlunya pemberdayaan bangsa dan produksi dalam negeri. Kelembagaannya disahkan melalui Akte Notaris Loemban Tobing, S.H pada tanggal 11 Mei 1973.

YLKI diprakarsai oleh figur-figur yang telah ikut berjasa dalam masa perjuangan kemerdekaan, sebagian besar diantaranya adalah para tokoh perempuan pejuang seperti Ibu Sujono Prawirabisma, Ibu SK Trimurti, Ibu Soemarno serta Ibu Lasmidjah Hardi (yang kemudian menjadi Ketua YLKI pertama).

Keterlibatan para tokoh masyarakat tersebut pada masa-masa awal berdirinya, menempatkan YLKI pada hubungan yang baik dengan Pemerintah. Keberadaan YLKI diharapkan tidak hanya dapat mendorong penggunaan produk dalam negeri di tengah maraknya keberadaan produk impor, tetapi juga dapat memperkuat posisi konsumen. Motto YLKI “Melindungi Konsumen, Menjaga Martabat Produsen dan Membantu Pemerintah” dianggap masih cukup relevan untuk kondisi saat ini, dan senantiasa menjadi rujukan bagi kegiatan YLKI sampai saat ini.

Berbeda dengan gerakan konsumen di negara-negara maju, gerakan konsumen di Indonesia tidak hanya berfokus pada kepentingan konsumen semata. Sebagai suatu negara berkembang, di mana produsen juga dianggap masih berada dalam tahap pertumbuhan, diperlukan sudut pandang yang seimbang untuk menilai kepentingan konsumen dan produsen.

Dukungan Presiden serta Gubernur Jakarta pada masa itu, merupakan pendorong bagi keterlibatan lembaga Pemerintah lainnya dalam kegiatan YLKI. YLKI bergabung dengan Organisasi Konsumen Internasional (International Organization of Consumers’ Union – IOCU) sejak 15 Maret 1974, dan telah menjadi Anggota Penuh dari organisasi yang sekarang dikenal sebagai Consumers International (CI).

I.2. Pertumbuhan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

Pertumbuhan ekonomi nasional pada era tahun 70an sampai awal tahun 80an diwarnai dengan perkembangan yang pesat dalam sektor industri, tetapi belum disertai dengan peningkatan kualitas barang dan jasa. Dalam masa ini, YLKI memusatkan kegiatannya untuk melakukan pengawasan atas kualitas berbagai barang dan jasa yang beredar di pasaran, yang sebagian besar masih belum memenuhi standar. Berbagai masukan yang diberikan YLKI bagi para Pelaku Usaha dan Pemerintah sangat penting bagi perbaikan dan penetapan standar mutu.

Selama dekade 80an, YLKI mengembangkan kesadaran baru atas pentingnya melibatkan masyarakat secara langsung dalam upaya memperkuat jaringan, yang diperlukan bagi pelaksanaan kegiatan perlidungan konsumen. Pada periode ini YLKI mengerahkan segala upayanya untuk pembangunan jaringan, pengembangan institusi serta pemahaman ideology gerakan konsumen / konsumerisme. Selama dekade ini, kekuatan YLKI juga difokuskan untuk mendesakkan sebuah kebijakan yang strategis dan mendasar agar negeri ini mempunyai Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Pada dekade 90an, ketika Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) telah menjadi hokum positif di Indonesia, agenda terbesar YLKI adalah agar UUPK mampu menjadi produk hokum yang efektif untuk melindungi konsumen. Periode ini juga merupakan masa di mana YLKI menjalankan peranan penting dalam pengawasan atas efek negative dari pemberlakukan perdagangan bebas dalam era globalisasi, antara lain dalam menghadapi privatisasi berbagai komoditas publik yang berpotensi menjadi instrument efektif untuk mereduksi hak-hak konsumen.

I.3. Pertumbuhan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

A. Tahun 1973

Tanggal 11 Mei 1973, Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) disahkan melalui Akte Pendirian No. 26 dari Notaris Loemban Tobing, S.H. YLK resmi menjadi lembaga perlindungan konsumen pertama di Indonesia, dengan Ibu Lasmidjah Hardi sebagai Ketua. Posisi YLK semakin kuat sesudah dikukuhkan oleh gubernur Jakarta saat itu – Bapak Ali Sadikin, tanggal 28 Juli 1973 dengan Surat Keputusan No. D.V.-b.1/37/73

B. Tahun 1974

Bulan April 1974 YLK menerbitkan majalah Warta Konsumen sebagai wadah informasi dan pendidikan bagi konsumen. Majalah bulanan ini terus bertahan hingga sekarang. YLK kemudian bergabung dengan International Organization of Consumers Union – IOCU sejak 15 Maret 1974, dan aktif sebagai full member organisasi internasional yang kini bernama Consumers International (CI), dan berpusat di London.

C. Tahun 1975

Memenuhi perannya sebagai lembaga perlindungan konsumen, YLK mendapat kesempatan dari pemerintah DKI untuk melakukan uji komparatif barang hasil industri dengan sample yang diambil dari pasar. Hasil pengujian dan penelitian diumumkan dan dipublikasikan di majalah Warta Konsumen agar dapat mejadi panduan bagi konsumen.

D. Tahun 1989

YLKI di bawah pimpinan Zumrotin KS menggagas Bulan Pengaduan untuk menjaring pengaduan konsumen secara kolektif menyangkut kasus yang bersifat masal dan tematik seperti pelayanan telepon, kesehatan, listrik, air, kereta api, bandara hingga kartu kredit. Kegiatan ini bertujuan untuk memberi umpan balik kepada pemberi layanan public

D. Tahun 1991

Erna Witoelar, ketua Pengurus Harian YLKI periode 1986-1989 diangkat menjadi Presiden IOCU dalam kongres di Hong Kong tahun 1991. Posisi tersebut dijabatnya selama dua periode hingga tahun 1997. Terpilihnya aktivis yang bergabung dengan YLKI sejak tahun 1975 ini sekaligus membuktikan pengakuan internasional terhadap YLKI

E. Tahun 1997

Tanggal 13 April 1997 menjadi tanggal bersejarah bagi YLKI karena untuk pertama kalinya YLKI mengajukan gugatan hukum untuk kepentingan publik (class action) terhadap PLN dalam kasus listrik mati se-Jawa Bali. Kendati gagal di pengadilan, kasus ini berhasil mengangkat gaung class action kepada publik.

F. Tahun 1999

Setelah turut aktif memperjuangkannya, Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau UUPK akhirnya disahkan pemerintah. UUPK patut diapresiasi sebagai suatu terobosan hukum, meski implementasinya masih bayak kekurangan. Bulan Februari 1999, YLKI menggalang kampanye tingkat Nasional “Sejuta Tandatangan” memprotes kenaikan tarif telepon, yang berujung pada penurunan besaran kenaikan tarif.

G. Tahun 2006

Departemen Perdagangan RI menganugerahkan Indonesian Consumers Protection Award – sebuah penghargaan khusus yang diberikan kepada YLKI sebagai pemrakarsa perlindungan konsumen di Indonesia. Penghargaan diberikan di Kuta, Bali, saat berlangsungnya “Southeast Asian Cnference on Consumers Protection 2006”.

Bab II.

Perangkat Perlindungan Konsumen

  1. BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional)
  2. Direktorat PK, Dep. Perdagangan
  3. Daftar BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen)
  4. Daftar LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat)
  5. Pengaduan konsumen struktural di lembaga pemerintah (misalnya Unit Pengaduan Konsumen BPOM : 021-426 3333, Halo Pertamina)

II.1. BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen)

Dengan berlakunya UU Perlindungan Konsumen (PK) No.8 Tahun 1999 maka konsumen Indonesia memiliki dasar yang kuat untuk memperjuangkan hak-haknya sebagai konsumen khususnya dari tindakan yang tidak adil dan mau menang sendiri dari pelaku usaha.

Untuk melayani konsumen melakukan gugatan sengketa maka di tiap provinsi dibentuklah BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) yang susunan pengurusnya dibentuk oleh Gubernur masing-masing provinsi dan diresmikan oleh Menperindag. Prosedurnya cukup sederhana. Konsumen yang bersengketa dengan pelaku usaha bisa langsung datang ke BPSK Provinsi di mana mereka berada dengan membawa permohonan penyelesaian sengketa, mengisi form pengaduan dan juga berkas-berkas/dokumen yang mendukung pengaduannya. Pihak BPSK lalu akan melakukan pemanggilan pada pihak-pihak yang bersengketa guna dipertemukan dalam Prasidang. Dari Prasidang itu bisa ditentukan langkah selanjutnya apakah konsumen dan pelaku usaha masih bisa didamaikan atau harus menempuh langkah-langkah penyelesaian yang telah ditetapkan antara lain:

  1. Rekonsiliasi: usaha perdamaian antara dua pihak
  2. Mediasi: negosiasi yang dimediasi oleh BPSK
  3. Arbitrase: penyelesaian lewat sidang di mana kedua belah pihak akan memilih anngota majelis yang mewakili masing-masing pihak yang bersengketa antara lain wakil konsumen, wakil pelaku usaha dan wakil dari pemerintah.

BPSK DKI Jakarta yang terletak di Jalan KPBD No.42 Sukabumi Selatan (nama kelurahan) Jakarta Barat ini resmi beroperasi di bulan Januari 2007 menempati kantor amat sederhana di sebuah kantor milik Pemda DKI Jakarta. Sejak berdiri mereka telah menerima tidak kurang 42 perkara di antaranya 10 perkara telah diselesaiakan dengan berbagai perkara. Dengan adanya UU PK dan didukung oleh keberadaan BPSK harusnya konsumen makin sadar akan hak-haknya. UU PK telah mengatur parameter yang terlarang dilakukan oleh pelaku usaha antara lain:

  1. Barang tidak sesuai standar
  2. Info yang mengelabui konsumen
  3. Cara menjual yang merugikan
  4. Klausula Baku dari sebuah perjanjian

Sudah waktunya konsumen Indonesia bangkit memperjuangkan hak-haknya. Selama ini banyak sekali pelaku usaha yang berada di atas angin dan seringkali mengabaikan hak konsumen. Dengan adanya UU Perlindungan Konsumen ini diharapkan tumbuh suatu sikap yang makin baik atas konsumen. Toh keduanya saling bergantung. Dan harus disadari kita semua adalah konsun.

Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen disingkat sebagai BPSK adalah salah satu lembaga peradilan konsumen berkedudukan pada tiap Daerah Tingkat II kabupaten dan kota di seluruh Indonesia sebagaimana diatur menurut Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bertugas utama menyelesaikan persengketaan konsumen di luar lembaga pengadilan umum, BPSK beranggotakan unsur perwakilan aparatur pemerintah, konsumen dan pelaku usaha atau produsen yang diangkat atau diberhentikan oleh Menteri, dalam menangani dan mengatur permasalahan konsumen, BPSK memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan dan keterangan dari para pihak yang bersengketa, melihat atau meminta tanda bayar, tagihan atau kuitansi, hasil test lab atau bukti-bukti lain, keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) bersifat mengikat dan penyelesaian akhir bagi para pihak.

II.2. Tugas dan Wewenang

Tugas BPSK melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi; memberikan konsultasi perlindungan konsumen; melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku; melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis, dari konsumen tentang terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen; melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa perlindungan konsumen; memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen; memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli dan/atau setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang atau pihak yang tidak bersedia memenuhi panggilan badan penyelesaian sengketa konsumen; mendapatkan, meneliti dan/atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan / atau pemeriksaan; memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak konsumen; memberitahukan putusan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen; menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.

Kewenangan untuk menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen membentuk majelis harus ganjil dan sedikit-dikitnya berjumlah anggota majelis tiga orang terdiri dari seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan seorang anggota, majelis ini terdiri mewakili semua unsur yaitu unsur pemerintah, unsur konsumen, dan unsur pelaku usaha serta dibantu oleh seorang panitera dan putusan majelis bersifat final dan mengikat

II.3. Jangka waktu

BPSK wajib mengeluarkan putusan paling lambat dalam waktu duapuluh satu hari kerja setelah gugatan diterima; serta dalam waktu paling lambat tujuh hari kerja sejak menerima putusan, para pihak dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri paling lambat empatbelas hari kerja sejak menerima pemberitahuan putusan kepada pelaku usaha yang tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lambat empatbelas hari kerja sejak menerima pemberitahuan putusan dianggap menerima putusan BPSK dan apabila setelah batas waktu ternyata putusan BPSK tidak dijalankan oleh pelaku usaha, BPSK dapat menyerahkan putusan tersebut kepada pihak penyidik dengan penggunaan Putusan Majelis BPSK sebagai bukti permulaan yang cukup bagi penyidik untuk melakukan penyidikan dengan penggunaan Putusan majelis BPSK dapat dimintakan penetapan eksekusinya kepada Pengadilan Negeri di tempat konsumen yang dirugikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar